Total-Kerugian-Dana-Korban-Scam

Total Kerugian Dana Korban Scam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan terkait kejahatan penipuan dalam transaksi keuangan.


Pusat Anti-Scam ini dibangun melalui kolaborasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta mendapat dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima total 42.257 laporan. Dari laporan tersebut, terdapat 70.390 rekening yang diduga terlibat penipuan, dan sebanyak 19.980 rekening telah diblokir, atau setara dengan 28 persen.


"Jumlah kerugian yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp 700,2 miliar, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir sejumlah Rp 106,8 miliar," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (11/2/2025).


Mahendra menegaskan bahwa IASC akan terus meningkatkan kemampuannya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus penipuan di sektor keuangan. Pada acara yang sama, OJK juga meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Sebelumnya, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) diinisiasi oleh OJK bersama dengan otoritas dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Inisiatif ini juga melibatkan 16 kementerian dan lembaga yang bekerja sama di bawah naungan Satgas tersebut.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebutkan bahwa pusat anti-penipuan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari kejahatan penipuan, khususnya yang dilakukan secara daring.


"Penipuan online saat ini banyak memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, penggunaan virtual account, serta pengisian saldo dompet digital (e-wallet). Oleh karena itu, OJK bersama dengan regulator, lembaga, dan mitra terkait mendirikan pusat anti-scam ini," ujar Mirza.

Tag