Petani Perkosa Siswi SD di Gunungkidul
Seorang petani berinisial J (55) melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Kapanewon Patuk, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Korban, yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar, menjadi korban kejahatan ini pada Februari 2024. Namun, ia baru mengungkapkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya pada Sabtu (8/2/2024).
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Patuk, Iptu Purwanto, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada malam yang sama setelah laporan diterima. Pelaku diketahui merayu korban dengan janji memberikan sejumlah uang, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000, untuk melancarkan aksinya. Namun, uang tersebut tidak selalu diberikan setelah pelaku melakukan tindakan bejatnya, yang terjadi hingga lima kali.
"Pelaku adalah seorang petani yang sudah berkeluarga dan tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dari pengakuannya, ia merasa 'gemas' melihat korban," ujar Purwanto.
Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, tersangka ditahan di Mako Polres Gunungkidul untuk proses hukum lebih lanjut.