Polisi-Tangkap-23-Pelaku-Tawuran-yang-Tewaskan-Pemuda-di-Penjaringan

Polisi Tangkap 23 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Penjaringan

Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pemuda berinisial RA meninggal dunia di depan Pos RW 17, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Februari 2025.


Kombes Ahmad Fuady, Kapolres Jakarta Utara, menyampaikan bahwa 23 orang telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam insiden tawuran tersebut pada Senin, 10 Februari 2025.


"Tim dari Polres Jakarta Utara telah mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran ini," ungkap Fuady dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 12 Februari 2025.


Dari total 23 orang yang ditangkap, diketahui mereka berasal dari dua kelompok berbeda, yaitu geng Muara Baru dan geng Luar Batang. Namun, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kejadian yang merenggut nyawa RA.


Selain itu, tiga orang lainnya, yaitu MR, A, dan AT, dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.


Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan adalah RH, BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.


"Dalam penyelidikan, kami mengamankan 12 senjata tajam, tiga unit ponsel, satu pakaian milik korban, sembilan pakaian milik tersangka, serta hasil visum korban," jelas Fuady.


Saat ini, proses penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan. Sebanyak 14 orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing.


"Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," tambah Fuady.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3e KUHP, serta Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.