Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
JAKARTA, BERITALIPUTAN.onrender.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, sempat menjanjikan rekomendasi untuk Riezky Aprilia agar mendapatkan posisi sebagai Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, dengan syarat Riezky menyerahkan kursi DPR yang dimenangkannya kepada Harun Masiku.
Riezky dan Harun merupakan kader PDI-P yang bersaing untuk memperoleh kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019.
Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua dan berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun yang mendapatkan suara terbanyak keenam, mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan posisi tersebut.
Pernyataan ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025), saat Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap dalil dan permohonan Hasto.
“Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil I Sumatera Selatan, Riezky Aprilia terpilih sebagai calon anggota legislatif,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Pada 23 September 2019, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDI-P, namun Riezky tengah berada di Singapura.
Hasto kemudian mengirim Saeful Bahri, kader PDI-P, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.
“Saeful Bahri diutus dan diperintahkan oleh pemohon (Hasto) untuk meminta Riezky mundur dari caleg terpilih, dengan iming-iming rekomendasi untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” jelas Tim Biro Hukum KPK.
Tujuan dari pengunduran diri Riezky adalah agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan, namun Riezky menolak dan menyatakan akan berjuang untuk mempertahankan kursinya.
“Walaupun demikian, Hasto sebagai Sekjen PDI-P tetap berusaha agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Hasto, bersama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam kasus suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, “Tindakan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan lainnya dalam memberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pada periode 16-23 Desember 2019.”
KPK menyebutkan bahwa uang suap sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura diberikan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.
Dalam menghadapi praperadilan ini, KPK merasa optimis bisa membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.