Duduk Perkara Rumah di Setia Mekar Tambun yang Digusur meski Punya SHM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan mengenai peristiwa penggusuran lima bidang tanah di Kampung Bulu RT 01 RW 11, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan penggusuran 27 bidang tanah lainnya yang terletak di Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pantauan beritaliputan.onrender.com, Menteri Nusron tiba di lokasi bersama para pejabat Kementerian ATR/BPN pada pukul 09:16 WIB, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak.
Menteri Nusron bertemu dengan tiga perwakilan dari pemilik bangunan, yakni Asmawati, Yaldi, dan Mursiti.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari sengketa tanah antara Djuju dan Abdul Hamid.
Djuju diketahui memiliki tanah seluas 3,6 hektar sejak tahun 1973 dan menjualnya kepada Abdul Hamid dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat pada tahun 1976. Namun, Abdul Hamid tidak segera melakukan proses balik nama atas tanah tersebut.
Sebagai akibatnya, Djuju kemudian menjual kembali tanah yang sama kepada Kayat.
Proses Hukum yang Terjadi
Menurut Nusron, Kayat yang merasa sudah memiliki AJB atas tanah tersebut langsung melakukan balik nama dan mendapatkan sertifikat dengan nomor 705, 706, 704, dan 707.
Sementara itu, Asmawati, Yaldi, dan Mursiti menempati lahan yang sudah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 706 yang dikeluarkan atas nama Kayat pada tahun 1982.
Di sisi lain, Abdul Hamid memiliki ahli waris bernama Mimi Jamilah, yang kemudian menggugat Kayat dengan alasan AJB tahun 1982 tidak sah.
Nusron menambahkan, sebenarnya sudah ada AJB yang dibuat pada tahun 1976, namun pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), memutuskan memenangkan Mimi Jamilah.
“Gugatan ini mengungkap bahwa transaksi jual beli antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah,” ujar Nusron. Djuju sendiri kemudian membatalkan sepihak transaksi jual beli tanah setelah Abdul Hamid gagal melunasi pembayaran.
Dampak dari Gugatan
Gugatan Mimi Jamilah mengacu pada AJB antara Djuju dan Abdul Hamid. Pada tahun 2019, Toenggoel menjual tanah dengan SHM 705 kepada Bari setelah mengetahui bahwa Mimi telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan pada tahun 2018.
Akibatnya, nama pemilik SHM 705 berubah dari Toenggoel menjadi Bari, dan tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengembangan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Pada akhirnya, eksekusi pengosongan tanah dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS pada tanggal 25 Maret 1997, yang merupakan hasil dari gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut yang dibeli dari Djuju pada tahun 1976.