Anggota DPR: Bila Negara Kesulitan Anggaran, Tak Ada Salahnya IKN Ditunda
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Ia meminta agar pemerintah memastikan bahwa pembangunan IKN tidak mengganggu jalannya program-program penting lainnya.
Indrajaya menilai bahwa apabila pemerintah mengalami kesulitan anggaran atau memiliki program kesejahteraan rakyat yang lebih mendesak, maka penundaan pembangunan IKN bukanlah hal yang salah untuk dilakukan.
“Jika negara menghadapi kesulitan anggaran atau memiliki prioritas yang lebih mendesak terkait kesejahteraan rakyat, tidak ada salahnya untuk menunda pembangunan IKN. Ingat, tujuan utama pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Indrajaya dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/2/2025).
Komentar ini disampaikan Indrajaya menanggapi pemblokiran anggaran yang dilakukan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang mengurangi anggaran mereka sebesar 80 persen. Dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 yang awalnya sebesar Rp 110,95 triliun, kini hanya tersisa Rp 29,57 triliun.
Akibatnya, anggaran untuk IKN yang dikelola Kementerian PU dipangkas dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun. Namun, Indrajaya mengingatkan bahwa anggaran untuk IKN juga tercatat di Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
"Yang perlu diingat, pembangunan IKN jangan sampai menghambat pelaksanaan program-program pemerintah lainnya,” tambah Indrajaya.
Indrajaya menjelaskan bahwa total anggaran untuk OIKN pada APBN 2025 mencapai Rp 28,3 triliun, dengan Rp 26,7 triliun di antaranya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN, seperti jalan, fasilitas umum, dan pengelolaan gedung serta kawasan.
Politikus PKB itu juga berpendapat bahwa dampak positif dari pemindahan ibu kota baru akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga pembangunan IKN harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
“Pembangunan ini harus dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru,” ujar Indrajaya.
Indrajaya juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai berkantor di IKN setelah semua gedung perkantoran lembaga negara selesai dibangun pada tahun 2028. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin memaksakan pemindahan ibu kota secara terburu-buru yang justru membebani kementerian dan lembaga serta mengabaikan program kesejahteraan rakyat.
“Bayangkan jika pemindahan IKN dipaksakan mulai 17 Agustus 2024 atau jika ASN dipaksa tinggal di sana pada waktu yang belum tepat. Dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara materi maupun kemanusiaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek IKN diblokir. Hal ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).
“Pembangunan IKN sepertinya belum ada kemajuan. Anggaran untuk proyek tersebut kan diblokir semua. Jadi bagaimana progresnya kalau anggarannya tidak ada?” ujar Dody, bahkan menyebutkan dengan gurauan bahwa anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membeli makan siang.