Sindikat Pencuri Komponen BTS di Bandara Soekarno-Hatta
Dua tersangka berinisial S dan B, yang merupakan bagian dari sindikat pencurian komponen Base Transceiver Station (BTS) di Bandara Soekarno-Hatta, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya melarikan diri setelah tiga anggota kelompok mereka, yaitu AB (41), O (34), dan BB (33), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kami masih memburu dua tersangka lainnya, yakni S dan B, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Joko dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/2/2025).
Sindikat ini diketahui mencuri modul Remote Radio Unit (RRU) BTS di beberapa lokasi, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Bekasi, dan Karawang. S bertugas mencuri modul RRU, sementara B berperan sebagai penadah barang curian.
"B ini bertugas menerima dan menjual hasil curian," jelas Joko.
Sebelumnya, tiga anggota sindikat lainnya telah ditangkap. AB dan O ditangkap saat sedang beraksi di BTS Pole Sheraton, Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (5/2/2025) dini hari. Sementara itu, BB ditangkap di Jalan Nasional, Pekalongan Timur, Jawa Tengah, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian modul RRU sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan beberapa daerah lainnya. Barang curian tersebut rencananya akan dijual kepada tersangka B, yang saat ini masih buron.
"Dari pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap, hasil curian mereka dijual kepada B. Hal ini sedang kami dalami lebih lanjut," tambah Joko.
Akibat aksi pencurian ini, pihak BTS mengalami kerugian sebesar Rp 112,8 juta karena sembilan modul RRU yang hilang dan rusak.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal tujuh tahun penjara.